Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat - Bagian ke-1 - Kitab Safinatun Najah (Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Muhammad Arifin Badri
Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
[sc:status-safinatun-najah-ustadz-muhammad-arifin-badri-2013]Ringkasan Pengajian Islam Kitab Safinatun Najah: Kitab Zakat (كتاب الزكاة)
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (مستحقّ الزكاة) – Bagian ke-1
Setelah kita mendalami dan mempelajari pembahasan mengenai zakat, baik itu zakat emas, perak, ataupun yang lainnya, maka tepat bila kitanya kita membahas tentang mustahiqquz zakat, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Pembahasan ini sebenarnya tidak diangkat dan tidak diutarakan oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi di dalam kitab ini, namun hal ini sangat penting untuk kita ketahui bersama. Karena setelah mempelajari pembahasan mengenai zakat, maka langkah setelahnya tentunya kita harus tau kepada siapa zakat tersebut harus diserahkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjesalkan tentang hal ini secara gamblang di dalam firmanNya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60)
Pada ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa yang berhak menerima zkat itu hanya 8 kelompok ini. Jadi siapa saja yang tidak termasuk kelompok tersebut, maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat. Kelompok yang pertama yang berhak menerima zakat adalah orang fakir. Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta kekayaan sama sekali, baik ia dalam kondisi lumpuh, menderita sakit, ataupun dalam keadaan sehat wal ‘afiyat, namun ia tidak memiliki penghasilan, mata pencaharian atau harta kekayaan. Baik dia itu akhirnya meminta-minta ataupun ia tetap menjaga kehormatannya dari meminta-minta. Maka tetap saja ia termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat.
Mari kita simak pengajian fiqih ini, yang dikaji oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. dari kitab Safinatun Najah.
Dengarkan dan Download Rekaman Pengajian Islam, Kajian Kitab Safinatun Najah: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (Bagian ke-1)
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut menyebarkan kebaikan dengan membagikan link pengajian Islam ini ke Facebook, Twitter, dan Google+ Anda. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda semua.